Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menanggapi serius kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Firman mengingatkan bahwa mekanisme penanganan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Firman menekankan bahwa langkah yang benar bagi penyelenggara negara adalah melapor dan menyerahkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK, bukan mengembalikannya kepada pihak pemberi.
Tindakan mengembalikan secara langsung justru dinilai menyalahi prosedur formal yang berlaku di Indonesia. “Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor, justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Firman pada Minggu, 5 Juli 2026.
Terkait isu yang sedang mencuat ini, Firman meminta Menhut Raja Juli segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi serta status dari dugaan gratifikasi tersebut.










