Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang oleh seorang pria berinisial SN alias Salim Nahumaruri di wilayah Kota Ambon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 7 Juni 2026 atas nama pelapor Jihad Akbar, yang menjadi korban pencurian di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum,” kata Kombes Pol Rositah Umasugi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai sebesar Rp400.000 milik korban Jihad Akbar.










