Arikamedia.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Criesty Barends, menegaskan pentingnya optimalisasi bantuan hukum bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan. Hal ini dinilai krusial seiring implementasi regulasi hukum pidana yang baru.
Dalam kunjungan kerja reses di Nusa Tenggara Barat, Mercy menyoroti masih adanya berbagai kendala yang dihadapi kelompok rentan dalam mengakses keadilan. Ia mengingatkan agar hambatan seperti prosedur birokrasi, keterbatasan sumber daya manusia, hingga infrastruktur tidak menjadi penghalang bagi korban untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru harus benar-benar mampu memberikan jaminan keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Korban wajib didampingi
Mercy juga menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak tahap awal proses hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, korban wajib didampingi penasihat hukum sejak proses penyidikan, seperti diberitakan merdeka.com.
Tanpa pendampingan tersebut, berkas perkara berpotensi tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan administratif. Selain itu, ia menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait akses bantuan hukum gratis.










