Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami bahwa negara menyediakan layanan bantuan hukum melalui skema pro bono maupun bantuan hukum yang dibiayai negara.
Lebih jauh, Mercy menilai keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam pemerataan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada kualitas pendampingan yang diterima korban.
Korban
Ia memastikan DPR RI bersama mitra kerja akan terus mengawal implementasi aturan tersebut agar benar-benar berpihak pada korban dan menghadirkan keadilan yang substantif.
“Negara harus hadir memastikan setiap korban, khususnya perempuan dan anak, mendapatkan akses keadilan yang layak tanpa hambatan,” katanya. ***










