BeritaHukum & KriminalNasionalParlementariaPolitikUtama

Ketua MKMK Pertanyakan Proses Pencalonan Adies Kadir

3
×

Ketua MKMK Pertanyakan Proses Pencalonan Adies Kadir

Sebarkan artikel ini
Adies Kadir - Liputan6

DPR mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026.

‎JAKARTA – KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK menimbulkan pertanyaan di benaknya sekalipun hal ini belum menjadi urusan MKMK.

‎Palguna merujuk beleid pasal 24 huruf c ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. “Beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan?” katanya saat dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.

Mengutip Tempo.co, dia tak ingin memberi kesimpulan sah atau tidaknya proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Namun justru dia kembali mempertanyakan kepatutan dalam pencalonan Adies Kadir oleh DPR ini.

Baca Juga  Pemkot Ambon Tegaskan Proses Seleksi ASN dan PPPK Dilaksanakan Sesuai Aturan

‎Sebab, proses pencalonan hakim konstitusi oleh lembaga negara pengusul harus dilakukan transparan dan akuntabel. “Kalaupun itu dianggap sah, quod non, apakah itu patut?” ucap Palguna.

Palguna juga menjawab kekhawatiran publik perihal adanya intervensi kepentingan politik usai Adies Kadir dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Latar belakang Adies sebagai politikus dikhawatirkan membuat kerja konstitusional MK terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *