Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

9 Tahun Menunggu, Sertipikat PRONA Warga Rumah Tiga Tak Kunjung Diserahkan

440
×

9 Tahun Menunggu, Sertipikat PRONA Warga Rumah Tiga Tak Kunjung Diserahkan

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Namun, keluarga mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Ambon terkait persoalan tersebut.

Upaya mencari kejelasan terus dilakukan. Pada tahun 2022, keluarga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Ambon dan dilakukan pengecekan lapangan serta pengukuran ulang. Hasilnya, petugas memastikan bahwa bidang tanah dimaksud tidak mengalami tumpang tindih dengan bidang lainnya.

Link Banner

Tidak hanya itu, pada tahun yang sama pihak keluarga juga memperoleh informasi bahwa sertipikat atas nama Wilhelmina Talakua sebenarnya telah tersedia bersama seluruh berkas pendukungnya dan hanya menunggu proses penandatanganan pejabat berwenang. 

Bahkan sertipikat tersebut disebut telah diperlihatkan kepada pihak keluarga.

Meski demikian, hingga tahun 2026 sertipikat tersebut belum juga diserahkan kepada pemilik hak.

Baca Juga  DPRD Ambon Minta Pelaku Galian C Lengkapi Izin

Keluarga kemudian mengirimkan dua surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon masing-masing pada 19 Februari 2026 dan 20 April 2026 untuk meminta penjelasan mengenai status sertipikat tersebut. 

Namun, menurut pelapor, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut resmi yang diberikan.

Atas dasar itu, keluarga Wilhelmina Talakua menilai telah terjadi ketidakpastian pelayanan yang berpotensi mengarah pada maladministrasi. 

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *