Namun, keluarga mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Ambon terkait persoalan tersebut.
Upaya mencari kejelasan terus dilakukan. Pada tahun 2022, keluarga mendatangi Kantor Pertanahan Kota Ambon dan dilakukan pengecekan lapangan serta pengukuran ulang. Hasilnya, petugas memastikan bahwa bidang tanah dimaksud tidak mengalami tumpang tindih dengan bidang lainnya.
Tidak hanya itu, pada tahun yang sama pihak keluarga juga memperoleh informasi bahwa sertipikat atas nama Wilhelmina Talakua sebenarnya telah tersedia bersama seluruh berkas pendukungnya dan hanya menunggu proses penandatanganan pejabat berwenang.
Bahkan sertipikat tersebut disebut telah diperlihatkan kepada pihak keluarga.
Meski demikian, hingga tahun 2026 sertipikat tersebut belum juga diserahkan kepada pemilik hak.
Keluarga kemudian mengirimkan dua surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon masing-masing pada 19 Februari 2026 dan 20 April 2026 untuk meminta penjelasan mengenai status sertipikat tersebut.
Namun, menurut pelapor, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut resmi yang diberikan.
Atas dasar itu, keluarga Wilhelmina Talakua menilai telah terjadi ketidakpastian pelayanan yang berpotensi mengarah pada maladministrasi.










