Mereka menyoroti adanya dugaan penundaan berlarut dalam penyelesaian pelayanan pertanahan, tidak diberikannya informasi yang jelas kepada masyarakat, serta tidak adanya respons terhadap surat permohonan yang telah diajukan.
Melalui laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses pelayanan pertanahan yang berlangsung, meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon, serta mendorong penyelesaian persoalan guna memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.
Kasus ini menjadi sorotan karena sertipikat yang diproses sejak 2017 dan disebut sudah selesai diproses hingga kini belum juga diterima pemiliknya.
Setelah hampir sembilan tahun menunggu, keluarga Wilhelmina Talakua berharap mendapat kepastian hukum atas hak tanah mereka. (AM-29).










