BeritaDaerahKesehatanNasionalUtama

Yayasan IPAS Indonesia Tekankan Fakta Penyintas Alami Kesulitas Akses Layanan Kesehatan Layak

53
×

Yayasan IPAS Indonesia Tekankan Fakta Penyintas Alami Kesulitas Akses Layanan Kesehatan Layak

Sebarkan artikel ini

Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada berbagai undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual, kenyataannya masih banyak korban yang kesulitan mengakses layanan kesehatan yang memadai.

Oleh karena itu, penting bagi kelompok masyarakat sipil untuk memperjuangkan implementasi penuh dari kebijakan yang sudah ada untuk mendukung pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual, khususnya hak dalam pemulihan kesehatannya. (AM-29)

Baca Juga  Adi Mambrasar Puji Kiprah Satgas Damai Cartenz, Humanis dalam Pelayanan, Tegas dalam Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menurutnya, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang harus diimbangi dengan kepercayaan publik yang dibangun melalui pelayanan yang profesional, responsif, humanis, dan berkeadilan. “Sebesar…