Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPolitikUtama

Wacana ambang batas parlemen jadi 5 persen, PSI merespons

28
×

Wacana ambang batas parlemen jadi 5 persen, PSI merespons

Sebarkan artikel ini
Jokowi minta kader PSI Panaskan Mesin Partai - INT
Link Banner

Mengutip Republika.co.id, Ahmad Ali menegaskan PSI tidak berada pada posisi untuk menghalangi pembahasan ambang batas parlemen yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah. Ia mengatakan, partainya siap menerima keputusan berapa pun angka yang nantinya ditetapkan. Ahmad Ali juga menyinggung pentingnya pelibatan partai politik non parlemen dalam pembahasan tersebut. Ia menyebut, hingga kini rencana pelibatan partai-partai nonparlemen atau peserta pemilu itu belum terlaksana.

“Nah, pembuat undang-undang itu adalah partai politik yang ada di DPR dan pemerintah. Nah, walaupun dalam amar itu disebutkan DPR berkewajiban atau kemudian mengajak melibatkan partai-partai non-parlemen atau yang menjadi peserta pemilu untuk berdiskusi, kan. Nah, sampai hari ini rencana itu belum terjadi,” kata Ahmad. Ia mengaku khawatir apabila ketentuan ambang batas parlemen yang ditetapkan nantinya kembali digugat ke MK. Menurutnya, putusan MK yang membatalkan ketentuan tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Baca Juga  Cegah Konflik Sejak Dini, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Forkopimda dan FKUB

“Yang saya cuma khawatirkan, takutnya nanti kemudian ada yang menggugat terhadap penetapan itu yang membuat nanti akhirnya akan menjadi hambatan ketika ada yang membawa ini ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian Mahkamah Konstitusi membatalkan itu, kan?” ujarnya. Namun, Ahmad menegaskan PSI siap menghadapi ketentuan apa pun yang diputuskan membentuk undang-undang. “Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insya Allah kami sangat siap dengan apapun, berapapun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *