“Jadi kalau kita melihat dua pemilu 2019–2024, di 2019 ketika ambang batas threshold-nya 4 persen, itu ada 13 juta suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi. Dan kemudian 2024-nya menjadi 13 kemudian 16 kalau tidak salah atau 17, ya?” katanya. Menurutnya, kecenderungan peningkatan ambang batas parlemen sejak era reformasi perlu dievaluasi. Menurut Ahmad, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terwakili di parlemen.
“Kurang lebih seperti itu. Nah, artinya kemudian kalau kita tarik ke bawah, ketika zaman reformasi dari 0 persen, kemudian dia naik ke 2 persen kalau tidak salah, kemudian 3,5 persen. Ada indikasi bahwa semakin tinggi parliamentary threshold-nya, semakin banyak suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi,” jelasnya. Oleh sebab itu, Ahmad Ali berpandangan angka ambang batas parlemen semestinya mempertimbangkan salah satu poin di amar putusan MK yang menyoroti tidak terkonversinya suara menjadi kursi.
“Sehingga itu substansi dari amar putusan daripada Mahkamah Konstitusi. Tapi bahwa Mahkamah Konstitusi mengembalikan kepada pembuat undang-undang untuk menyusun parliamentary threshold dengan berpatokan dengan amar putusan tersebut,” katanya. “Nah, kalau kita lihat seperti itu, maka seharusnya parliamentary threshold itu dari angka 4 persen harusnya diturunkan, kan? Supaya kemudian suara rakyat itu banyak yang terkonversi menjadi suara (kursi DPR), kan?” tambahnya.













