BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Saksi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Kembalikan Rp50 Juta, Disita Kejati Maluku

11
×

Saksi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Kembalikan Rp50 Juta, Disita Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini

Penentuan status dan keterkaitan uang tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Pemeriksaan terhadap I.S. merupakan bagian dari upaya Kejati Maluku untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mendalami keterlibatan para tersangka, tetapi juga menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk aspek administrasi dan aliran dana.

Perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun 2020 sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan untuk memperjelas peran masing-masing pihak serta memastikan seluruh fakta dan aliran dana dalam proyek tersebut dapat terungkap.

Dengan disitanya uang sebesar Rp50 juta dari saksi, penyidik memperoleh tambahan barang bukti yang akan didalami dan dikaitkan dengan bukti-bukti lainnya dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Ketum PDI Perjuangan Beri Masukan agar Menu Khas Daerah Jadi Inspirasi MBG 

Kejati Maluku memastikan proses penyidikan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. *** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *