Arikamedia.id, AMBON — Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku Tahun 2020 terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial I.S., yang merupakan staf administrasi dari pihak penyedia jasa. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan tersebut, I.S. mengembalikan uang sebesar Rp50 juta kepada penyidik. Uang tersebut kemudian disita dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan proyek yang sedang disidik. Hal ini penting untuk memperjelas aliran dana serta rangkaian penggunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Setiap keterangan saksi akan dicocokkan dengan dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh untuk memperjelas fakta dalam perkara tersebut.
Pengembalian uang oleh saksi juga tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun tanggung jawab hukum apabila nantinya ditemukan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum.










