Terkait tudingan pemberhentian tanpa pemberian pesangon, Karumkit menjelaskan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara jelas dalam Surat Perjanjian Kerja yang disepakati bersama sejak awal.
“Dalam SPK yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja. Berdasarkan perjanjian tersebut, tidak terdapat kewajiban pembayaran pesangon oleh pihak rumah sakit apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati,” jelasnya.
Manajemen RS Bhayangkara Ambon menghormati kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik, namun berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya berdasarkan fakta yang utuh dan dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Kompol dr. Gesit.
Menutup keterangannya, Karumkit menegaskan bahwa Rumah Sakit Bhayangkara Ambon akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, humanis, dan berkualitas kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, etika profesi, dan prinsip tata kelola organisasi yang baik. ***










