Arikamedia.id, AMBON – Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) mendesak aparat penegak hukum menjadikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai landasan utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan yang layak.
Sekretaris GBPM, Linda Holle, mengatakan masih ditemui kasus kekerasan seksual yang penanganannya belum sepenuhnya menggunakan UU TPKS.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak korban serta mengurangi akses mereka terhadap keadilan.
“Gerak Bersama Perempuan Maluku mendorong agar seluruh proses penanganan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual berlandaskan UU TPKS. Undang-undang ini hadir untuk memberikan keadilan bagi korban, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan hukum yang kurang memberikan perlindungan dan rasa keadilan,” katanya usai kegiatan Media Gathering di Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Air Salobar, Kota Ambon, Rabu, (17/6/26).


Menurutnya persoalan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam forum itu peserta dari berbagai daerah di Maluku menilai penerapan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih perlu diperkuat.










