Sebagai tindak lanjut, GBPM telah memetakan berbagai pihak yang dapat diajak bekerja sama untuk memperkuat advokasi dan pengawalan kasus-kasus kekerasan seksual di Maluku.
“Kami ingin mendorong semua pihak terkait agar melihat kasus dari perspektif korban dan menggunakan instrumen hukum yang benar-benar memberikan keadilan bagi mereka,” ujarnya.
Selain mendorong penerapan UU TPKS, GBPM juga menyoroti kebutuhan penambahan personel polisi wanita (Polwan) pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dimana banyaknya keluhan korban terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik laki-laki.
Ia menjelaskan, sebagian korban perempuan merasa lebih nyaman ketika menjalani pemeriksaan maupun pendampingan dengan petugas perempuan.
Karena itu, penempatan Polwan dinilai perlu diperkuat, terutama di wilayah yang memiliki angka kasus kekerasan seksual cukup tinggi.
“Kami akan menyuarakan kebutuhan ini kepada pihak terkait. Kehadiran Polwan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban selama proses hukum berlangsung,” katanya.
GBPM berencana menyampaikan berbagai rekomendasi hasil Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau kepada kepolisian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.










