BeritaNasionalPemerintahanUtama

Menkeu Purbaya: Tak ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan 

6
×

Menkeu Purbaya: Tak ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan 

Sebarkan artikel ini

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa keluar dari ruangan dan langsung dikerubuti wartawan. Pertanyaannya sudah bisa ditebak: soal pajak rumah kontrakan yang dalam beberapa hari terakhir membuat jutaan pemilik kontrakan di seluruh Indonesia resah.

Jawabannya singkat, tapi mengandung informasi yang cukup mengejutkan. “Enggak, enggak ada (pajak kontrakan). Salah ngomong itu dia,” kata Purbaya, merujuk pada bawahannya di Kementerian Keuangan.

Yang dimaksud Purbaya adalah Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan. Pada 6 Agustus 2026, Rofyanto hadir dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. 

Dalam forum itu, ia menyebutkan bahwa salah satu arah kebijakan perpajakan 2027 adalah memperluas basis pajak dengan mengoptimalkan kelompok yang belum patuh dan ia menyebut penghasilan dari penyewaan properti sebagai salah satu contohnya. 

Baca Juga  Pertalite Bakal Dibatasi? Purbaya-Bahlil Bidik Kelompok Ekonomi Atas Beralih ke Pertamax 

Kalimat itu langsung viral, ditafsirkan sebagai sinyal bahwa pemerintah akan segera memburu pemilik rumah kontrakan.

Padahal aturannya sudah ada sejak lama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 yang menggantikan PP Nomor 29 Tahun 1996 penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan sudah dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *