Ini bukan kebijakan baru. Pemilik kos-kosan, pemilik ruko yang disewakan, atau pemilik rumah kontrakan sudah seharusnya membayar PPh 10 persen dari total uang sewa yang mereka terima selama bertahun-tahun.
Yang membuat situasi menjadi lebih kompleks adalah fakta bahwa kepatuhan pembayaran pajak ini di lapangan sangat rendah.
Banyak pemilik kontrakan, terutama skala kecil, tidak mengetahui kewajiban ini atau memilih tidak melaporkannya. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti sudah mengonfirmasi sebelumnya: “Belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan.”
Purbaya menutup pernyataannya dengan kalimat yang seharusnya menenangkan tapi justru memperjelas kekhawatiran yang sebenarnya: “Biasa saja, business as usual. Normalnya, kalau ada income, ya bayar pajak, itu kan biasa.”
Yang ia tidak sebut adalah bahwa sebagian besar pemilik kontrakan kecil selama ini memang belum patuh dan pernyataan bawahannya yang “salah ngomong” itu sudah terlanjur menjadi pengingat publik bahwa kewajiban ini ada, sudah lama ada, dan sewaktu-waktu bisa ditagih. ** (Desas Desus Cerdas)










