Arikamedia.id, AMBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mempertegas aturan operasional kendaraan kontainer di wilayah Kota Ambon.
Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta memastikan kendaraan dengan ukuran dan bobot besar beroperasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Yan Suitella menjelaskan, aturan mengenai kendaraan kontainer telah memiliki dasar hukum yang tertuang dalam sejumlah regulasi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2018, Perwali Nomor 41 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, kendaraan kontainer memang mendapat pengaturan khusus karena karakteristiknya berbeda dengan kendaraan angkutan lainnya.
Selain memiliki ukuran besar, kontainer dengan ukuran 20 feet maupun 40 feet memiliki bobot yang cukup berat sehingga perlu diatur pergerakannya di jalan.
“Yang diatur khusus itu kendaraan kontainer karena berkaitan dengan kemacetan. Kalau kendaraan besar lainnya, lebih berkaitan dengan bobot atau beban terhadap jalan,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota Ambon, Kamis, (13/8/26).
Ia menegaskan, pembatasan operasional bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha atau distribusi barang. Pengaturan dilakukan agar kendaraan kontainer dapat beroperasi pada waktu yang tepat sehingga tidak mengganggu kepadatan lalu lintas.










