Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan kontainer dibatasi untuk beroperasi pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIT. Di luar waktu tersebut, kendaraan kontainer yang tetap harus beroperasi wajib memenuhi ketentuan khusus dari Dishub.
“Di luar jam yang ditentukan, harus ada pengawalan atau izin dari Dinas Perhubungan, khususnya untuk angkutan barang tertentu,” katanya.
Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan kontainer yang mengangkut barang yang membutuhkan penanganan khusus, terutama barang yang mudah rusak, barang ekspor tertentu, serta sembilan bahan pokok.
“Kalau di lapangan kendaraan kontainer beroperasi pukul 18.00 WIT, bisa saja. Tetapi ada catatannya, misalnya kontainer itu membawa barang yang mudah rusak atau barang ekspor tertentu, harus ada pengawalan,” jelasnya.
Pengecualian terhadap sembilan bahan pokok juga diberikan karena distribusi komoditas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan stabilitas harga. (AM-18).










