BeritaDaerahUtama

GBPM Desak Penerapan UU TPKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

4
×

GBPM Desak Penerapan UU TPKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Di sisi lain, Linda juga menyayangkan tidak hadirnya anggota legislatif perempuan tingkat Provinsi Maluku maupun Kota Ambon dalam forum konsolidasi tersebut, meskipun telah diundang.

Padahal, menurutnya, dukungan legislatif sangat dibutuhkan untuk mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak.

“Kami berharap dapat bertemu dan berdiskusi dengan para legislator perempuan, baik di tingkat kota maupun provinsi, agar isu-isu perempuan mendapat perhatian yang lebih serius,” ujarnya.

GBPM juga berencana menghidupkan kembali gagasan Kampus Perempuan Parlemen sebagai upaya memperkuat kapasitas perempuan sekaligus mendorong peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik menjelang Pemilu 2029.

Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif saat ini mengalami penurunan sehingga diperlukan konsolidasi dan penguatan kapasitas sejak dini agar perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca Juga  Terima Aspirasi Mahasiswa, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tegaskan Komitmen Responsif dan Berbasis Data

“Kami ingin memastikan suara dan kepentingan perempuan semakin terakomodasi dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di masa mendatang,” pungkasnya. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *