“Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi profesi, termasuk kepemilikan STR dan SIP sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mengenai pemberhentian tiga orang Pegawai Harian Lepas (PHL) yang menjadi pokok pemberitaan, Karumkit menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi sesuai ketentuan administrasi dan kebutuhan organisasi dalam menjaga mutu serta profesionalisme pelayanan kesehatan.
“Keputusan yang diambil bukan secara sepihak, tetapi berdasarkan hasil evaluasi, pemenuhan ketentuan administrasi, serta kebutuhan menjaga profesionalisme pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” tegasnya.
Karumkit juga membantah informasi yang menyebut para pekerja tersebut dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Ia memastikan seluruh PHL yang bekerja di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon memiliki SPK yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Seluruh PHL memiliki Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh pihak rumah sakit dan masing-masing yang bersangkutan. Dokumen tersebut tersedia dalam arsip administrasi rumah sakit dan dapat dibuktikan apabila diperlukan,” ungkapnya.










