Arikamedia.id – Manajemen Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Ambon memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 11 Juni 2026 yang menyebut adanya tenaga kesehatan yang dipekerjakan tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta diberhentikan tanpa pesangon.
Kepala RS Bhayangkara Ambon, Kompol dr. Gesit Enta Pranuri, Sp.An-TI, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan RS Bhayangkara Ambon.
Menurutnya, seluruh kebijakan manajemen terkait pengelolaan sumber daya manusia, termasuk tenaga kesehatan maupun Pegawai Harian Lepas (PHL), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel.
“Rumah Sakit Bhayangkara Ambon selalu berkomitmen menjalankan tata kelola manajemen yang profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setiap tenaga yang bekerja memiliki dasar administrasi dan ketentuan kerja yang jelas,” ujar Kompol dr. Gesit.
Terkait kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki izin praktik, Karumkit menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 263, yang mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin praktik dalam bentuk Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan profesinya.










