BeritaDaerahPendidikanUtama

Rektor Unpatti Lantik Wadek Febis Periode 2024 – 2028

21
×

Rektor Unpatti Lantik Wadek Febis Periode 2024 – 2028

Sebarkan artikel ini
Tiga Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti Ambon (Foto : Medsos Unpatti)

AMBON, arikamedia.id – Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd melantik para Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febis) Periode 2024-2028 di Aula Lantai II Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti), Kamis (15/08/2024).

Para Wakil Dekan yang dilantik masing-masing, Bin Raudha Arif Hanoeboen, SE.,ME sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik, Rukmuin Wilda Payapo, SE.,M.Si sebagai Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, dan Selva Temalagi, SE.,M.SA.,Ak.,CA sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Rektor mengatakan, pelantikan para Wadek yang baru Periodisasi 2024-2028 dan semua proses  pemilihan, telah melalui mekanisme yang berlaku. “Kita bersyukur untuk kepemimpinan yang baru terutama para wadek yang hari ini boleh dilantik. Tanggung jawab ini harus dimaknai sebagai anugerah untuk menunjukan secara sungguh-sungguh tanggung jawab kita dalam memberikan servis layanan secara prima bagi semua stakeholder yang mengharapkan pelayanan kita sebagai pimpinan,” lanjut Rektor.

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-17, Ketua FJPI Maluku Harap 2025 Bisa Gelar Kegiatan Berbasis Gender  

Mengutip dari akun Hotumesse, ditambahkan, para wadek harus bersinergi dengan Ketua Program Studi (kaprodi) dan kejur untuk persiapan prodi akreditasi unggul. Untuk menata tata kelola akademik yang baik dan berkualitas, indikator utamanya adalah 60% prodi harus akreditasi unggul dan 5 % akreditasi internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Program Pembinaan Kemandirian Gencar di Lakukan, Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama   WAHAI, arikamedia.id – Program-program pembinaan di Lapas Wahai tengah gencar…

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, meminta agar pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan keputusan untuk menghentikan operasional Badan Usaha Milik Daerah…