Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Maluku berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi aparat.
Modus tersebut antara lain sistem tempel atau mapping, transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota, hingga sistem pembayaran melalui transfer sebelum narkotika diserahkan kepada pembeli.
“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu kami terus meningkatkan kemampuan deteksi,” ujarnya. *










