BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

PN Jakpus kabulkan gugatan Jusuf Hamka, Harry Tanoe dihukum bayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar

10
×

PN Jakpus kabulkan gugatan Jusuf Hamka, Harry Tanoe dihukum bayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Menanggapi putusan ini, Jusuf Hamka merasa bersyukur. Ia menyatakan akan mengejar haknya yang pernah diambil untuk dapat dikembalikan.

“Allah maha baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya,” ujar Jusuf Hamka.

Bos CMNP itu menyatakan, gugatan yang diajukannya bukan sekadar soal uang yang diambil. Tetapi membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” bebernya.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama ini, pihak Hary Tanoe mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding itu dapat ditempuh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggat waktu 14 hari setelah pembacaan putusan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *