“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000,- ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” tegasnya.
Selain itu, Harry Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
“Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan,” cetusnya. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untukmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa transaksi pada 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.
Karena itu, majelis menilai para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I,” ungkapnya.










