“Pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum demi menjaga situasi tetap kondusif, apalagi jika berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tegasnya Saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu, (22/04/26).
Menurutnya, konten yang beredar di media sosial tidak hanya berdampak pada persepsi publik, tetapi juga memicu dinamika di internal pemerintahan, termasuk munculnya aksi demonstrasi yang dinilai mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Bagi kami, ini sudah mengganggu stabilitas pemerintah secara umum, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum,” tambahnya.
Selain menyangkut empat calon Sekkot, laporan tersebut juga mencantumkan nama Jopie Silanno yang diduga menjadi sasaran serangan personal dalam unggahan akun-akun tersebut.
Laporan pengaduan telah diterima oleh bagian Sium Polresta dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkot Ambon juga dijadwalkan melakukan tindak lanjut pada Kamis mendatang, mengikuti arahan dari pihak kepolisian.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga integritas proses seleksi pejabat tinggi daerah sekaligus meredam penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi mememecah jalanya roda pemerintahan. (AM-18)










