Arikamedia.id, AMBON — Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua akun media sosial ke pihak kepolisian, menyusul maraknya konten yang dinilai memicu polemik dalam proses seleksi Sekretaris Kota Ambon (Sekkot).
Melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi telah dimasukkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kemarin pagi,sekitar pukul 09.00 WIT, atas arahan Wali Kota Ambon.
Dua akun TikTok yang dilaporkan yakni Kapal akun Kapala Kalor” dan “Ungkap Fakta”.keduanya diduga menyebarkan konten berupa flyer maupun narasi yang berkaitan dengan empat calon Sekkot Ambon yang saat ini tengah mengikuti proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), intensitas penyebaran konten mulai meningkat sejak pengumuman seleksi dibuka pada 2 April 2026,bertepatan dengan masuknya berkas dari para kandidat.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil oleh pemerintah kota sebagai institusi, bukan oleh individu. Hal ini karena keempat calon Sekkot merupakan pejabat aktif di lingkup Pemkot Ambon.










