“Kalau sejak awal fungsi pengawasan dilakukan dengan baik, tentu koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Maluku terkait tindak lanjut SK Gubernur Tahun 2025 tentang penetapan fungsi jalan sudah dilakukan,” ujarnya.
Kata Kamal minimnya pengawasan dari anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menjadi salah satu penyebab lambatnya proses tersebut.
Bahkan lanjutnya, menyinggung pernyataan salah satu anggota DPRD Maluku dapil Buru dan Bursel yang menyebut Jalan Lingkar Ambalau baru dapat masuk dalam status jalan provinsi beberapa tahun mendatang., pernyataan itu menunjukkan fungsi kontrol legislatif belum dijalankan secara maksimal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lebih lanjut disebutkan perubahan status jalan harus memenuhi klasifikasi sebagai jalan lokal primer, sehingga seluruh persyaratan administrasi perlu segera dipenuhi agar dapat diusulkan menjadi jalan provinsi.
“Kami menitipkan pesan agar mereka benar-benar menjalankan fungsi kontrol. Awasi prosesnya dan kawal sampai Jalan Lingkar Ambalau resmi menjadi jalan provinsi,” tegas Kamal.
Mahasiswa juga meminta anggota DPRD Maluku Dapil Buru dan Bursel lebih aktif mengawal proses tersebut, bukan sekadar menunggu kebijakan pemerintah provinsi.










