AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku yang telah mengembalikan anggaran sisa pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp60 miliar ke kas daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan efisien.
Ia menilai, pengembalian anggaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lain.
“Kami sangat mengapresiasi KPU dan Bawaslu Maluku atas komitmennya dalam penggunaan anggaran yang efisien. Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton kepada wartawan usai rapat bersama KPU dan Bawaslu di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (16/05/25).

Dia mengatakan langkah ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam mengelola anggaran negara secara transparan dan efisien. Ia menilai, pengembalian anggaran tersebut adalah bentuk tanggung jawab yang patut dicontoh oleh lembaga-lembaga lain.
Menurutnya sebanyak Rp60 miliar, sisa anggaran yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, dikembalikan ke kas daerah.