Arikamedia.id, AMBON – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan pengawasan tahap II DPRD Maluku dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal ini dikatakan Sekwan di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
“DPRD Provinsi Maluku mulai melaksanakan pengawasan tahap II ke sejumlah kabupaten/kota di Maluku sejak 24 April 2026,” ujarnya.
Dikatakan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan program-program daerah berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Tambah Farhatun, hasil pengawasan nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna memperbaiki pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat. *










