SENGKETA tanah yang terjadi di antara sejumlah negeri berbatasan di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menjadi salah satu persoalan hukum yang mengemuka dalam pembinaan hukum masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai ruang awal penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa, dikutip dari akun medsos Kemenkum Maluku.
Penguatan dilakukan melalui pembinaan dan optimalisasi Posbankum di tiga negeri, yakni Negeri Waru, Negeri Usliapan, dan Negeri Issu, Jumat (28/8/2026), pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mendorong agar keberadaan Posbankum mampu memberikan akses informasi dan layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.
Dalam pembinaan tersebut, tim memberikan pendampingan kepada kepala negeri dan paralegal mengenai mekanisme layanan Posbankum, termasuk pencatatan dan pelaporan layanan melalui sistem informasi.
Penguatan kapasitas paralegal menjadi penting agar persoalan hukum masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini melalui mekanisme yang sesuai.
Persoalan sengketa tanah antarnegeri turut disampaikan dalam kegiatan sebagai salah satu isu yang sementara diupayakan penyelesaiannya.










