Arikamedia.id, AMBON – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far menyoroti persoalan retribusi sampah, kebersihan, hingga tumpang tindih kewenangan di kawasan Pasar Mardika yang dinilai mulai menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang.
Dikatakan pengelolaan retribusi sampah di Pasar Mardika sebenarnya telah memiliki dasar kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
Karena itu,seluruh hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama wajib dijalankan secara maksimal.
“Retribusi sampah di dalam Pasar Mardika sudah ada perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan Pemkot Ambon melalui DLHP. Jadi hak dan kewajiban itu harus dilaksanakan,” ujarnya di DPRD Kota Ambon, Kamis, (21/05/26).
Ia menjelaskan Komisi III DPRD Kota Ambon memiliki fungsi pengawasan bersama DLHP untuk memastikan pelayanan pengangkutan sampah berjalan sesuai klausul dalam surat perjanjian kerja sama (PKS).
“Kami memastikan seluruh kewajiban DLHP dalam pengangkutan sampah harus dilakukan sesuai klausul yang ada dalam PKS,” katanya.
Namun demikian,ia menilai persoalan retribusi sampah dan retribusi perdagangan di Pasar Mardika perlu dibahas lebih komprehensif.










