BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi III DPRD Ambon Minta Penataan Pasar Mardika Diperjelas Soroti Retribusi dan Kebersihan

9
×

Komisi III DPRD Ambon Minta Penataan Pasar Mardika Diperjelas Soroti Retribusi dan Kebersihan

Sebarkan artikel ini

Sebab, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada ketidakpastian bagi pedagang, khususnya pedagang kaki lima (PKL).

Karena itu, pihaknya meminta Pemprov Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang dinilai sudah beraktivitas di luar kendali Pemkot Ambon.

“Kami berharap Pemprov melalui Dinas Indag bisa tegas melihat persoalan ini, karena ada oknum-oknum yang beraktivitas di wilayah Pasar Mardika sudah di luar kendali Pemkot,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Ambon saat ini tidak lagi melakukan pungutan perparkiran di kawasan Pasar Mardika. 

Oleh sebab itu, dibutuhkan ketegasan pemprov untuk menjamin hak-hak para PKL sekaligus menciptakan ketertiban di kawasan pasar.

Baca Juga  Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital

Terkait persoalan kebersihan, ia menegaskan bahwa menjaga kebersihan Pasar Mardika merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan para pedagang.

“Kalau memang benar ada penagihan retribusi sampah kepada PKL tetapi sampahnya tidak difasilitasi untuk diangkut, tentu akan kami tindak lanjuti,” paparnya

Ia memastikan,penanganan sampah bagi para PKL yang berada di luar area inti Pasar Mardika tetap akan dilakukan oleh para petugas kebersihan yang bekerja di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *