Arikamedia.id, AMBON — Perlindungan hukum terhadap produk lokal dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi perempuan di Maluku untuk mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, saat menerima audiensi Perempuan Indonesia Maju Provinsi Maluku, di Kantor Kemenkum Maluku, Rabu, (30/9/26).
Saiful menjelaskan, Kemenkum Maluku terus mendorong masyarakat, termasuk perempuan pelaku usaha dan pengrajin, agar memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk yang mereka hasilkan.
Langkah itu dilakukan karena Maluku memiliki banyak produk khas daerah yang mempunyai nilai ekonomi, mulai dari kain tenun, rempah-rempah hingga hasil pangan lokal.
Salah satunya kain tenun dari Kepulauan Tanimbar yang telah memiliki perlindungan melalui indikasi geografis. Pengakuan itu menjadi bagian penting dalam menjaga ciri khas sekaligus kualitas produk daerah.
“Banyak perempuan di Maluku yang bergerak sebagai pengrajin. Karena itu, produk yang mereka hasilkan perlu mendapat perlindungan agar memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat,” kata Saiful.
Selain Tanimbar, Kemenkum Maluku juga mendorong pengelolaan Pala Banda secara lebih baik. Produk tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mengangkat nama daerah apabila kualitas dan proses pemasarannya dijaga secara konsisten.















