Menurut Saiful, pengelolaan melalui satu pintu dapat membantu menjaga mutu pala sebelum dipasarkan ke luar daerah. Dengan begitu, kualitas produk tetap terkontrol dan nama Maluku sebagai daerah penghasil pala ikut terjaga.
Upaya serupa juga dilakukan terhadap sejumlah produk lain. Kemenkum Maluku sedang menyiapkan perlindungan indikasi geografis untuk tenun dari Suli, cabai Holo dari Amahai, minyak kayu putih dari Buru serta sejumlah jenis sukun yang memiliki karakter berbeda berdasarkan daerah asalnya.
“Kami sedang mengupayakan pendaftaran produk-produk itu. Perbedaan tekstur, komposisi dan ciri khasnya perlu dijaga karena menjadi identitas daerah,” ujarnya.
Saiful menilai perlindungan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat membuka jalan bagi peningkatan ekonomi masyarakat di desa dan kampung, terutama perempuan yang selama ini terlibat langsung dalam pengolahan produk lokal.
Kemenkum Maluku bahkan telah melakukan pendampingan langsung kepada sejumlah kelompok masyarakat. Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, masyarakat dilatih mengolah sukun menjadi berbagai produk bernilai jual. Saat ini, terdapat sekitar 32 jenis olahan sukun yang telah dikembangkan.















