Produk itu nantinya diarahkan memiliki standar mutu, kemasan, label dan barcode sehingga konsumen dapat mengetahui asal serta informasi mengenai produk yang dibeli.
“Kalau barcode itu dipindai, nantinya bisa diketahui informasi mengenai produk dan sertifikasinya. Dengan begitu, kualitasnya bisa dijaga dan pemasaran dapat dilakukan dengan lebih tertib,” jelas Saiful.
Selain dijual dalam bentuk segar, masyarakat juga didorong mengembangkan sukun dalam bentuk makanan beku atau frozen. Produk dapat dikemas dalam kotak dengan label yang jelas sehingga lebih mudah dipasarkan dan dikirim ke luar daerah.
Langkah tersebut, kata Saiful, menjadi bagian dari upaya membangun jiwa kewirausahaan masyarakat di desa, khususnya perempuan yang selama ini menjadi penggerak berbagai usaha rumahan.
Karena itu, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan hukum, peningkatan kualitas produk, pelatihan, hingga pemasaran membutuhkan kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas teknis dan masyarakat.
“Kita harus baku kele. Pemerintah dengan tanggung jawab masing-masing harus berkolaborasi agar potensi yang dimiliki masyarakat benar-benar memberikan manfaat ekonomi,” tandasnya.















