Narasi dalam flyer seruan aksi yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp7,5 juta per kapal terhadap nelayan andon di wilayah Kepulauan Tanimbar dinilai perlu diluruskan secara proporsional.
Gerakan Aktivis Muda Maluku, Samil Rahareng, meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa pungutan tersebut merupakan pungli, pemerasan, maupun tindak pidana korupsi.
Menurut Samil, terdapat aspek hukum dan administrasi pemerintahan desa yang perlu terlebih dahulu diperiksa, khususnya keberadaan Peraturan Desa Weratan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pungutan yang sebelumnya disebut sebagai salah satu dasar dalam proses penagihan kontribusi terhadap nelayan andon.
“Jangan hanya melihat angka Rp7,5 juta kemudian langsung menyimpulkan pungli atau korupsi. Pertanyaan hukumnya harus lebih dahulu: apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan apakah pelaksanaannya benar-benar bersandar pada Peraturan Desa yang berlaku?” ujar Samil.
Bukan Pungutan Tanpa Dasar
Samil menilai tudingan yang dimuat dalam flyer semestinya diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui opini atau asumsi.
Pemberitaan pada 2023 mencatat bahwa surat Kepala Desa Weratan mengenai permohonan bantuan pengamanan penagihan retribusi merujuk pada Perdes Weratan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pungutan. Berdasarkan surat tersebut, Polsek Wermaktian kemudian menerbitkan surat perintah untuk melakukan pendampingan dalam proses penagihan.










