BeritaDaerahUtama

Samil Rahareng Soroti Dasar Perdes dalam Pungutan Nelayan Andon di Tanimbar

20
×

Samil Rahareng Soroti Dasar Perdes dalam Pungutan Nelayan Andon di Tanimbar

Sebarkan artikel ini

“Kalau uang tersebut memang merupakan penerimaan desa, maka yang harus diperiksa adalah bagaimana mekanisme penerimaannya: apakah masuk melalui mekanisme keuangan desa, dicatat, disetor, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, tentu harus diperiksa secara objektif. Tetapi jangan serta-merta mengubah persoalan administrasi pemerintahan desa menjadi tuduhan korupsi tanpa pembuktian,” kata Samil.

Menurutnya, polemik mengenai pungutan terhadap nelayan andon sebaiknya ditempatkan dalam kerangka transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

“Yang paling penting bukan siapa yang paling keras menuduh, tetapi siapa yang mampu menunjukkan dokumen dan dasar hukum secara terang. Jika pungutan memiliki dasar yang sah, mekanismenya sesuai aturan, serta penerimaannya tercatat dan dipertanggungjawabkan, maka jangan dikriminalisasi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan hukum dan bukti yang ada,” pungkasnya. * 

Baca Juga  Kemenkum Maluku dan Perempuan Indonesia Maju Kolaborasi Perkuat Perlindungan serta Legalitas Usaha Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

APINDO dan asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan…