“Kalau uang tersebut memang merupakan penerimaan desa, maka yang harus diperiksa adalah bagaimana mekanisme penerimaannya: apakah masuk melalui mekanisme keuangan desa, dicatat, disetor, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, tentu harus diperiksa secara objektif. Tetapi jangan serta-merta mengubah persoalan administrasi pemerintahan desa menjadi tuduhan korupsi tanpa pembuktian,” kata Samil.
Menurutnya, polemik mengenai pungutan terhadap nelayan andon sebaiknya ditempatkan dalam kerangka transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pemerintahan desa.
“Yang paling penting bukan siapa yang paling keras menuduh, tetapi siapa yang mampu menunjukkan dokumen dan dasar hukum secara terang. Jika pungutan memiliki dasar yang sah, mekanismenya sesuai aturan, serta penerimaannya tercatat dan dipertanggungjawabkan, maka jangan dikriminalisasi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan hukum dan bukti yang ada,” pungkasnya. *










