BeritaDaerahUtama

Samil Rahareng Soroti Dasar Perdes dalam Pungutan Nelayan Andon di Tanimbar

19
×

Samil Rahareng Soroti Dasar Perdes dalam Pungutan Nelayan Andon di Tanimbar

Sebarkan artikel ini

“Artinya, persoalan ini tidak sesederhana seolah-olah ada pihak tertentu yang tiba-tiba memungut uang di laut tanpa dasar. Ada dokumen Perdes yang disebut sebagai landasan. Jika kemudian ada pihak yang menilai Perdes tersebut tidak sah atau pungutannya bertentangan dengan hukum, maka hal itu perlu dibuktikan secara hukum, termasuk menunjukkan ketentuan mana yang dilanggar,” tegas Samil.

Ia menambahkan, secara umum, regulasi mengenai keuangan desa mengenal pendapatan asli desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, termasuk kategori pendapatan asli desa lainnya yang dalam kondisi tertentu dapat bersumber dari pungutan desa.

Karena itu, menurut Samil, keberadaan pungutan desa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Status hukumnya harus dilihat berdasarkan dasar hukum, kewenangan, mekanisme pemungutan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Baca Juga  Ngopi Mulai Rp30 Ribuan, Point Coffee Hadirkan Pilihan Terjangkau di Ambon

Kontribusi dan Pendapatan Desa Harus Terukur

Samil juga menyoroti keterangan pemerintah setempat yang sebelumnya menyebut bahwa kontribusi dari aktivitas nelayan andon diarahkan menjadi bagian dari pendapatan desa.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Weratan pernah menjelaskan bahwa kontribusi nelayan andon diatur melalui kesepakatan lima desa dan hasilnya dibagikan kepada desa-desa terkait, dengan sebagian dialokasikan untuk mendukung biaya operasional kegiatan penagihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *