DUNIA USAHA menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor. Dunia usaha menilai RUU ini hanya sekadar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003, yang ditetapkan 23 tahun yang lalu, tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi saat ini, dirilis dalam Siaran Pers APINDO, 1 Oktober 2026.
Padahal tantangan semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas.
Perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, serta keterampilan pekerja. Apalagi, saat ini Indonesia menghadapi 3–4 juta angkatan baru yang masuk ke pasar kerja, pengangguran muda yang mencapai 17%, tingginya pekerjaan informal, informal yang tidak berkualitas, rendahnya kompetensi pekerja yang ditandai dengan jumlah pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja.
Di samping itu, pengusaha sedang menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, dan melemahnya daya beli.










