BeritaDaerahEkonomiNasionalOpiniUtama

Dunia Usaha Mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Mengganggu Upaya Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

23
×

Dunia Usaha Mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Mengganggu Upaya Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP APINDO Maluku, Roberth Tanamal

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, juga menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja ke depan. Perlindungan pekerja, perluasan pekerjaan formal, peningkatan produktivitas, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling memperkuat.

“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan mampu menangkap peluang pekerjaan baru,” ujar Bob.

APINDO mendorong prinsip flexicurity, yang menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha. Perlindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas diperlukan agar dunia usaha dapat merespons perubahan dan kepastian berusaha dibutuhkan agar perusahaan dapat mengambil keputusan, berinvestasi, dan terus menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga  Samil Rahareng Soroti Dasar Perdes dalam Pungutan Nelayan Andon di Tanimbar

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru juga perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar pelindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tegas Bob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *