Menurut Bob, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri, sistem pengupahan perlu semakin mendukung produktivitas, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal. Penguatan pendanaan pengembangan kompetensi dan dialog sosial juga menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan yang mampu merespons perubahan dunia kerja.
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan, bersama kebijakan investasi dan industri, mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030. Pengembangan kompetensi perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri, sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat mendukung peningkatan produktivitas serta kesiapan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
Dunia Usaha mendesak Pemerintah dan DPR agar tidak mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar tersebut diperbaiki. Kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif perlu menguji konsekuensinya terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja,










