BeritaDaerahEkonomiNasionalOpiniUtama

Dunia Usaha Mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Mengganggu Upaya Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

23
×

Dunia Usaha Mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Mengganggu Upaya Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP APINDO Maluku, Roberth Tanamal

Investasi dan ekspansi yang tertahan dapat mengurangi perekrutan. Pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur. Sebagian masyarakat dapat terdesak menerima pekerjaan informal dengan pendapatan tidak menentu dan pelindungan sosial terbatas.

Kondisi ini berisiko memperkuat lingkaran setan ketenagakerjaan dan kemiskinan. Pendapatan yang tertekan melemahkan daya beli. Penjualan usaha, termasuk UMKM, ikut terdampak sehingga ekspansi dan perekrutan kembali tertahan. Keterbatasan pendapatan juga menghambat pendidikan dan pelatihan, membuat masyarakat semakin sulit memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

Disisi lain, tekanan ekonomi keluarga dapat memperbesar risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga hingga perceraian, serta keterlantaran anak. Ketika pendidikan dan pengasuhan terganggu, kemiskinan berisiko berulang antargenerasi.

Baca Juga  Samloy Dorong Penataan Wai Tomu Dikaji dari Manfaat bagi Masyarakat

Jika tekanan terhadap investasi, pekerjaan, dan konsumsi meluas serta berlangsung lama, dampaknya dapat melemahkan pertumbuhan dan mengganggu stabilitas perekonomian. Karena itu, konsekuensi RUU harus dinilai melampaui hubungan kerja di tingkat perusahaan.  

“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak – anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah masyarakat menanggung akibatnya,” ujar Shinta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *