Pengajuan permohonan Restorative Justice melalui Video Conference ini, juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riky Septa Tarigan, S.H.,M.H, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, S.H.,M.H, para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Plh. Kasi Pidum Kejari Ambon serta para Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon.
Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Pidum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, juga turut hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya masing – masing. *










