“Kedua belah pihak kini telah berdamai, Tersangka menyesal atas perbuatannya dan korban beserta keluarganya telah memaafkan tersangka. Olehnya itu, pada kesempatan ini kami mengusulkan permohonan persetujuan Restorative Justice dalam perkara tersebut,” Ungkap Wakajati Maluku kepada Tim RJ pada JAM Pidum Kejagung.
Wakajati Maluku juga menambahkan bahwa permohonan RJ dalam perkara ini juga telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah terpenuhinya ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b dan c mengenai penggantian biaya pengobatan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, Adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka serta adanya respon positif baik dari Keluarga maupun Masyarakat.
Mengacu pada syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi dalam pengajuan permohonan penghentian perkara tersebut, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, menyetujui penanganan perkara tersebut untuk dihentikan, dengan disaksikan juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum.










