BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Kembali Berhasil Tuntaskan Penanganan Perkara Melalui Jalur Restoratif Justice 

3
×

Kejati Maluku Kembali Berhasil Tuntaskan Penanganan Perkara Melalui Jalur Restoratif Justice 

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan pola penanganan perkara yang humanis, strategis dan berkeadilan, kini kembali berhasil menuntaskan penanganan perkara melalui jalur Restorative Justice dalam perkara penganiayaan, yang diusulkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui Sarana Video Conference, Selasa (19/5/26).

Mewakili Kepala Kejati Maluku, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, yang memimpin jajarannya melalui Video Conference, menyebut bahwa perkara penganiayaan sebagaimana Pasal Kesatu Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 atau Kedua Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 atas nama tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya perdamaian dari kedua belah pihak.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tersangka Ocen merupakan Mahasiswa semester 6 pada salah satu Universitas di Kota Ambon. 

Baca Juga  Kegiatan Penilaian HAM bukan Agenda Formalitas, namun Kebijakan Publik Harus Sesuai Prinsip HAM 

Tersangka terlibat dalam perkelahian antar sesama pemuda yang berlokasi di daerah Rumahtiga Kota Ambon, dan melalui tangan tersangka mengakibatkan jatuh korban yakni Datu Husen Letsoin.

Mengingat pentingnya pemulihan kembali dan status pendidikan tersangka yang kini sedang menyusun skripsi, pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kajari Ambon Riki Septa Tarigan bersama dengan Tim Jaksa Fasilitator, telah melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *