BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

6
×

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

Sebarkan artikel ini

“Ini merupakan pelaksanaan Plea Bargain pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih humanis, memberikan ruang penyelesaian yang lebih baik bagi masyarakat, tanpa mengurangi hak-hak terdakwa maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, kami berharap pengajuan ini dapat disetujui,” ungkap Wakajati Maluku.

Berdasarkan pemaparan serta hasil evaluasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Jaksa Fasilitator, baik melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) maupun Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur A pada JAM-Pidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui pengajuan Plea Bargain dalam perkara tersebut untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Malteng. 

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam implementasi sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus menjadi tonggak awal penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah di wilayah Provinsi Maluku.

Baca Juga  3 Calon Sekkot Ambon Adu Gagasan Kendalikan Inflasi

Kegiatan ekspose ini turut dihadiri secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H., M.H., Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H., para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *