BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

251
×

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

Sebarkan artikel ini

Melalui pelaksanaan Plea Bargain ini, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan pidana nasional, guna mewujudkan kepastian hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (***) 

Baca Juga  Janji 100 Hari Pertama Jadi Kapolri Suyudi: 3 Fase Sasar Internal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *