BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

213
×

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

Sebarkan artikel ini

Melalui pelaksanaan Plea Bargain ini, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan sistem peradilan pidana nasional, guna mewujudkan kepastian hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (***) 

Baca Juga  Turnamen Futsal Antar OPD Semarakkan HUT ke-451 Kota Ambon, Piala Wali Kota Diperebutkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *