BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

6
×

Kejati Maluku dan Kejari Malteng Laksanakan Ekspose Perkara Penganiayaan  Melalui Mekanisme Plea Bargain Pertama di Maluku 

Sebarkan artikel ini

Dalam perkara tersebut, upaya perdamaian antara pelaku, Helmi Konussa Alias Halin, dan korban, Gunawan Ilela Alias Gun, tidak berhasil karena korban menolak untuk berdamai.

Pengajuan Plea Bargain dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H. 

Dalam pemaparannya, Kajari Malteng menjelaskan bahwa berbagai upaya perdamaian telah dilakukan, namun tidak memperoleh kesepakatan dari pihak korban.

“Upaya perdamaian sudah dilakukan, namun korban tidak bersedia berdamai. Olehnya itu, sebagaimana KUHAP Pasal 78 ayat (1), kami mengajukan permohonan Plea Bargain dengan pertimbangan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi pengobatan atau restitusi kepada korban,” ujar Kajari Malteng.

Baca Juga  Komandan Kodaeral IX Hadiri Acara Pisah Sambut Kasdam XV/Pattimura di Ambon

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., yang mewakili Kejati Maluku dalam ekspose tersebut, menyampaikan bahwa pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) oleh Kejari Malteng merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Kejati Maluku sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Menurutnya, daerah masih dapat melakukan perekrutan apabila benar-benar mengalami kekurangan tenaga profesional pada bidang tersebut. “Kalau guru atau tenaga kesehatan yang memang…