
Dalam perkara tersebut, upaya perdamaian antara pelaku, Helmi Konussa Alias Halin, dan korban, Gunawan Ilela Alias Gun, tidak berhasil karena korban menolak untuk berdamai.
Pengajuan Plea Bargain dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng, Heberth Pesta Hutapea, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Kajari Malteng menjelaskan bahwa berbagai upaya perdamaian telah dilakukan, namun tidak memperoleh kesepakatan dari pihak korban.
“Upaya perdamaian sudah dilakukan, namun korban tidak bersedia berdamai. Olehnya itu, sebagaimana KUHAP Pasal 78 ayat (1), kami mengajukan permohonan Plea Bargain dengan pertimbangan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta terdakwa bersedia membayar ganti rugi pengobatan atau restitusi kepada korban,” ujar Kajari Malteng.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., yang mewakili Kejati Maluku dalam ekspose tersebut, menyampaikan bahwa pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) oleh Kejari Malteng merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Kejati Maluku sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru.










